PULAU MERAH Banyuwangi -
Dua petinggi perusahaan tambang emas di Tumpang Pitu Banyuwangi, PT
Indo Multi Niaga (IMN), meradang dilaporkan ke Mabes Polri dengan
tuduhan penipuan.
Pelaporan itu dinilainya salah sasaran karena
sengketa petinggi PT IMN dengan pihak Emperor Mines LTD (Emperor) dan
Intrepid Mines Ltd (Australia) adalah sengketa bisnis biasa mengenai
pelaksanaan perjanjian.
Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (PT
IMN) Andreas Reza Nazaruddin dan Direktur PT IMN Maya Ambasari (suami
istri) dilaporkan ke Polri pada 3 Agustus 2012 oleh parner bisnisnya.
"Tidak
selayaknya dilaporkan sebagai suatu tindak pidana penipuan atau
penggelapan, mengingat para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan
sengketa yang terjadi di antara mereka lewat abitrase internasional,"
terang Stefanus Haryanto, selaku kuasa hukum Andreas Reza Nazaruddin dan
Maya Ambasari melalui siaran pers, Rabu (7/11/2012).
Laporan
pidana itu, dinilainya sebagai bentuk pengalihan isu. Membuktikan sikap
tidak percaya diri yang ditunjukan pihak Emperor dan Intrepid untuk
menyelesaikan sengketa bisnis tersebut ke arbitrase internasional di
Singapura.
"Padahal tantangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis
ini berasal dari pihak Emperor lewat notice of dispute tertanggal 1
Agustus 2012," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Stefanus,
kerjasama PT IMN dengan Emperor sangat sulit dilanjutkan. Itu disebabkan
kesalahan pihak Emperor yang berani mengklaim 80 persen kepentingan
ekonomi. Atau akan menjadi pemilik 80 persen saham IMN guna meyakinkan
investor dan menarik dana masyarakat di pasar modal Australia.
Disisi
lain pihak Emperor dan IMN tidak pernah melaporkan kerjasama tersebut.
Apalagi meminta persetujuan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai
pihak yang mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal
masih menurut Stefanus, sesuai ketentuan perijinan kerjasama yang
berakibat adanya peralihan kepemilikan saham harus dilaporkan kepada
Pemkab Banyuwangi.
"Tindakan Emperor yang secara sepihak telah
mengumumkan akan menjadi pemilik 80% saham milik IMN adalah tindakan
keliru, karena telah mendahului dan bersifat fait acomply keputusan
pemerintah Indonesia sebagai pihak yang berwenang untuk memberi atau
menolak ijin kepemilikan saham asing dalam IMN," tegasnya Stefanus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar